Jumat, Desember 20, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kapolres Metro Janji Bakal Selidiki Kebocoran SPBU PT Cahaya Hartawan Hingga Tuntas

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Pascainsiden kebocoran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar SPBU PT Cahaya Hartawan di Kelurahan Tejoagung Metro Timur, pihak SPBU dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro belum dapat memberikan keterangan terkait penyebab kebocoran yang menyebabkan pencemaran lingkungan di lokasi tersebut.

Polres Metro akan menindaklanjuti kejadian tersebut. Bila kemudian terdapat unsur kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan maka akan diproses pidana sesuai hukum yang berlaku.

 

“Kami sudah membentuk tim untuk menyelidiki unsur terjadinya kebocoran BBM di SPBU PT Cahaya Hartawan Metro. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dan seberapa besar dampak pencemaran lingkungannya. Akan kami selidiki terus,” ujar Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati saat dikonfirmasi Jejamo.com, Jumat, 4/6/2021.

Retno juga menyampaikan, akan mencari tahu informasi adanya dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum preman yang diduga terkait kebocoran di SPBU PT Cahaya Hartawan.

“Itu juga akan kami selidiki siapa oknum yang membekingi, yang menyebut telah mengondisikan anggota Polri dan masyarakat sekitar agar tidak memprotes pihak SPBU atas pencemaran lingkungan akibat adanya kebocoran. Kami akan selidiki sampai tuntas,” tegasnya

Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup, dapat pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini