Jejamo.com, Bandar Lampung – Empat organisasi wartawan di Lampung serta LBH Pers Lampung mengecam dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Kapolres Way Kanan.
Sebelumnya saat terjadi peristiwa chaos di Kampung Negeribaru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pada Minggu dini hari, 27/8/2017, Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan diduga melakukan pelarangan liputan.
Tak hanya itu, Budi Asrul juga sempat memerintahkan anak buahnya untuk menggeledah wartawan serta menyampaikan ucapan yang dianggap melecehkan profesi jurnalis.
Pelarangan meliput ini dialami oleh dua jurnalis yakni reporter Radar TV Dedy Tarnando dan jurnalis tabikpun.com Dian Firasta. Kedua jurnalis tersebut sempat merekam pernyataan Kapolres Way Kanan yang dinilai melecehkan wartawan.
Dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com, Senin, 28/8/2017, sejumlah organisasi profesi wartawan yaitu IJTI Lampung, AJI Bandar Lampung, PWI Lampung, PFI Lampung, serta LBH Pers Lampung mengeluarkan beberapa pernyataan sikap terkait tindakan Kapolres Way Kanan;
- Meminta Kapolda Lampung untuk mencopot jabatan AKBP Budi Asrul Kuriawan sebagai Kapolres Way Kanan.
- Mendesak Kapolda Lampung untuk memberi sanksi etik dan memproses hukum kepada Kapolres Way Kanan yang secara nyata telah melanggar UU Pers No.40 tahun 1999.
- Mengecam keras tindakan Kapolres Way Kanan yang melarang jurnalis untuk meliput peristiwa chaos antar warga di Negeribaru.
- Pernyataan Kapolres Way Kanan merupakan bentuk kekerasan verbal dan menghina serta merendahkan profesi jurnalis.
- Mendesak Kapolda Lampung dan jajarannya untuk menghentikan sikap arogan dan bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap profesi wartawan.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani masing-masing perwakilan organisasi wartawan pada 28 Agustus 2017 di Bandar Lampung.(*)