Jejamo.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak menjual petasan karena dapat membahayakan dan mengganggu ibadah orang lain. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono.
“Kami segera melakukan pencegahan terhadap peredaran petasan yang dirasakan dapat meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu saat seseorang melakukan ibadah. Ibadah itu butuh ketenangan dan khusyuk,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono kepada jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 29/5/2017.
Murbani menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat jika masih ada yang menggunakan petasan
“Jika ada masyarakat yang terkena razia petasan maka akan dikenakan sanksi. Karena ini kan kaitannya dengan undang-undang darurat karena petasan bagian dari pembuatan bahan peledak. Sudah banyak korban akibat petasan itu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak menggunakan petasan. Pihaknya akan melakukan razia-razia ke toko-toko dan penjualan petasan yang ada di Bandar Lampung.
“Kalau kembang api tidak apa-apa karena masih terlihat. Sedangkan petasan tidak,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com