Jejamo.com, Jakarta – Bagi Anda yang gemar menggunakan media sosial (medsos) untuk menghina, fitnah dan melakukan pelanggaran hukum patut berhati-hati. Pasalnya, polisi bisa mempidana terkait postingan tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, seperti dikutip jejamo.com dari detik.com, Jumat, 18/12/2015.
“Jangan menghina atau melakukan pelanggaran hukum. Mabes Polri akan mempidana mereka yang melakukan pelanggaran hukum terkait postingan di media sosial,” jelasnya.
Badrodin mengatakan, proses hukum itu bisa langsung dilakukan tanpa menunggu laporan dari pihak yang dirugikan.
Keterangan Badrodin ini terkait kasus Yulianus Paonganan alias Ongen yang ditahan Bareskrim atas kasus cuitan di twitter.
Mabes Polri menahan Ongen dengan pidana UU ITE dan Pornografi. Kapolri menilai cuitan Ongen bukan kritik, tetapi penghinaan.(*)