Jejamo.com, Lampung Tengah– Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar Lampung Tengah berhasil membekuk Johan Arifin (24), warga Tanjungratu, Way Pengubuan, DPO kasus begal dan pencurian sepeda motor. Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Nelson F.Manik mengatakan, tersangka johan merupakan DPO aparat kepolisian di Lampung dengan jumlah tkp mencapai 114.
“Tersangka johan sudah melakukan aksi kejahatan di wilayah hokum Bukit Kemuding sebanyak dua kali, Way Pengubuan 20 kali, Kotabumi 7 kali. Kemudian Bandarjaya 40 kali, Terusan Unyau 10 kali, Perkantoran Pemda Lamteng 5 kali. Lalu di Metro 10 kali, Bandar Lampung dan sekitarnya 20 kali,” ujar Nelson, kepada jejamo.com, Kamis, 3/9/2015.
Nelson menjelaskan, terkait kasus dengan tersangka Johan, pihaknya sudah meringkus penadah di wilayah Bukit Kemuning. Sementara dua rekannya masih buron.
“Tersangka dijerat dengan pasal365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat melewati jalan alternative yang sepi. Usahakan tidak sendirian,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza, watawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya