Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kapolsekta Kedaton Bantah Tudingan Tak Lanjuti Laporan Korban Pencabulan

Kapolsekta Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi. | Andi Apriyadi/Jejamo.com
Kapolsekta Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi. | Andi Apriyadi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kapolsekta Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi membantah pihaknya tidak menindaklanjuti laporan korban R (12) yang diduga dicabuli rekannya pada Minggu, 10 Juli 2016 lalu. Hari ini, PO, ibunda R, melaporkan pencabulan yang dialami anaknya ke Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak Damar.

“Kata siapa kami tidak menanggapi laporan korban. Buktinya kami sudah mengirim surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) dan kami juga sudah memeriksa tiga saksi termasuk korban,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu, 20/8/2016.

Menurut Handak, pihaknya juga sudah melakukan visum terhadap korban dan sudah menerbitkan dua surat perintah untuk menangkap pelaku.

“Hingga saat ini pelaku belum tertangkap. Saya harap bersabar dan sampai saat ini masih diselidiki. Kami telah mencari pelaku di seputaran Rajabasa. Kata siapa kami tidak menindaklanjuti laporan korban,” terangnya.

Ia membenarkan perkataan anggotanya yang mengatakan kepada orangtua korban boleh menangkap pelaku jika ditemui.

Menurut Handak, kalau keluarga korban bisa menangkap pelaku, tidak masalah. Sebab, anggotanya terus mencari pelaku namun tidak ketemu.

“Mungkin saat kami tidak mencari, baru pelaku keluar dari persembunyian. Saya harap keluarga korban juga bisa membantu, apalagi anggota saya menangani banyak perkara,” uajrnya.

Menurut Handak, perihal Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak Damar Lampung yang akan mendampingi korban, pihaknya senang dan tidak keberatan.

“Saya senang, justru kalau Damar yang mendampingi, saya mau minta bantuan agar korban direhab secara mental. Namun, pastikan dulu dari Damar. Saya minta tunjukkan surat perintah dari Damar. Takutnya ada yang mengaku dari Damar untuk kepentingan lain-lain. Nanti malah kasihan korban, apalagi masih di bawah umur,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP di Bandar Lampung berinisial R (12) yang menjadi korban pencabulan rekannya berinisial FH (16) didampingi sang ibu mendatangi Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak Damar, Sabtu, 20/8/2016. Pencabulan terjadi pada Minggu, 10 Juli 2016 lalu di sebuah lapangan voli di Rajabasa, Bandar Lampung.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini