Jejamo com, Bandar Lampung – Bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk Elekronik (e-KTP) gelombang pertama dapat mengabaikan masa berlaku yang tertera pada KTP tersebut. Pasalnya KTP itu berlaku seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan Camat Tanjungkarang Timur, Rahmad yang meneruskan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), bagi warga yang sudah memiliki e-KTP gelombang pertama tidak perlu memperpanjang atau membuat baru.
“Meski E-KTP gelombang pertama itu ada masa berlakunya, warga yang sudah memiliki e-KTP dapat mengabaikan saja karena sesuai Surat Edaran Menteri masa berlakunya seumur hidup,” ujarnya Rahmad kepada jejamo.com, Selasa, 6/9/2016.
Sementra jika rusak, menurut Rahmad, warga dapat mengantinya dengan yang baru, dengan persyaratan cukup membawa e-KTP yang rusak tersebut. “Jika e-KTP itu patah atau hologramnya rusak maka tidak akan terdeteksi di mesinnya, selain itu, jika ada warga yang pindah tempat maka harus mengganti e-KTP yang baru,” terangnya.
Sementara itu, Leo Dampiri Saputra salah seorang pemilik kartu e-KTP gelombang pertama yang dijumpai Jejamo.com mengatakan, dirinya baru mengetahui jika sudah memiliki e-KTP yang ada masa berlakunya itu tidak diharuskan untuk memperpanjang masa berlakunya.
“Saya juga baru tahu, kalau e-KTP milik saya ini tidak harus diperpanjang lagi atau buat baru,” ujarnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com.