Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Karyawan Digaji Tak Sesuai UMR, Ini Kata Manajer Karaoke Charly Kota Metro

Karaoke Charly Kota Metro. | Aris Sahputra/Jejamo.com
Karaoke Charly Kota Metro. | Aris Sahputra/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Manajer Karaoke Charly Kota Metro, Adhitan,  membenarkan jika karyawan yang bekerja di sana upah pokoknya Rp1,3 juta. Ia mengklaim, uang itu hanya gaji pokok.

Sedangkan insentif lain semisal jaminan kesehatan dan uang makan semua ditanggung perusahaan.

“Benar gaji karyawan segitu, tetapi uang makan dan biaya kesehatan kami adakan untuk pekerja. Itu pun tidak kita ambil  dari upah pokok. Fasilitas yang lainya kami tanggung semua,” ujarnya kepada jejamo.com, Jumat, 28/10/2016.

Diberitakan sebelumnya, Karaoke Charly diduga melanggar Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait  gaji yang tidak sesuai upah minimum regional (UMR) Metro sebesar Rp1.762.000.

Salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, gaji yang karyawan terima Rp1,3 juta.  Pekerja itu juga menuturkan, karyawan menandatangani kertas kosong saat menerima gaji.

“Ya saya segitu dibayar. Kayaknya semua karyawan di bawah UMR dibayarnya. Mau mengeluh tetapi tetap saja. Cuma sekadar janji mau menaikkan gaji,” ujarnya kepada jejamo.com beberapa hari yang lalu.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Metro Kristanto, didampingi Kepala Seksi Agus Setyono, menjelaskan, untuk UMR Metro sekarang Rp1.762.000.

Jika pembayarannya tidak sesuai, berarti perusahaan menyalahi aturan.

Untuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar sesuai Pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ialah sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.(*)

Laporan Aris Sahputra, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini