Jejamo.com, Bandar Lampung – Polda Lampung masih menunggu hasil keputusan hakim terkait keterangan terdakwa Brigpol Medi Andika, yang menyebutkan adanya pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Roy Satya Putra mengatakan, terkait keterangan terdakwa Brigpol Medi Andika saat di persidangan, pihaknya menunggu hasil putusan sidang terlebih dulu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
“Saat ini kami masih menunggu putusan dari hakim dulu, setelah itu baru pernyataan Medi akan kami tindaklanjuti,” ujarnya, Kamis, 13/4/2017.
Menurutnya, pihaknya saat ini belum dapat langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Medi. Karena, pernyataan Medi tersebut belum tentu benar.”Ucapannya kan belum tentu benar, kan bisa saja itu hanya sebagai upaya dia (Medi) lolos dari jeratan tuntutan hukuman mati,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak akan bisa langsung percaya begitu saja dengan pernyataan dan keterangan terdakwa, bisa saja pernyataan Medi hanyalah mencari sensasi agar terbebas dari ancaman hukuman mati.
“Kenapa dia baru bicara sekarang dan tidak dari dulu saat pemeriksaan. Inilah yang menjadi pertanyaan kami, kenapa tidak dari awal saja dia berbicara yang sebenarnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Medi Andika Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan duplik (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu 12/4/2017.
Pembacaan duplik langsung ditulis tangan sendiri oleh terdakwa Medi Andika sendiri. Dalam pembacaan duplik dihadapan Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman, terdakwa Medi Andika mengungkapkan bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan apalagi memutilasi M Pansor.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com