Jejamo.com, Tanggamus -.Seiring banyaknya warga yang terkonfirmasi Covid-19, Bupati Tanggamus berharap agar Posko Penanganan Covid-19 di setiap pekon dan kelurahan dioptimalkan, sebagai upaya pengendalian penyebaran dan penanganan Corona Virus Disease 2019.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanggamus Dewi Handajani melalui Surat Edaran (SE) No 360/2697/44/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
SE tersebut dikeluarkannya 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, Kepala.Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Masyarakat se-Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan hal tersebut, dengan mempertimbangkan dan memperhatikan situasi terkini perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengimbau kepada seluruh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Pekon dan Kelurahan untuk memantau perkembangan penularan Covid-29 di wilayahnya masing-masing dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai dengan tingkat RT.
Mendata setiap orang yang masuk ke wilayahnya dan apabila dicurigai terpapar Covid-19, wajib melapor kepada bidan desa/tenaga kesehatan setempat.
Aktif menyosialisasikan PPKM Mikro kepada masyarakat di wilayahnya.
Membentuk tim pemulasaran jenazah dan pemakaman di tingkat pekon/kelurahan.
2. Menutup seluruh tempat wisata di Kabupaten Tanggamus.
3. Tidak mengizinkan setiap jenis kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan dan berpotensi penularan Covid-19 terkecuali kegiatan di tempat yang melayani kebutuhan dasar masyarakat tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Tidak mengizinkan kegiatan hajatan/pesta, yang diizinkan hanya pelaksanaan akad nikah yang dihadiri tidak melebihi 10 (sepuluh) orang.
5. Bagi masyarakat yang terinfeksi Covid dengan gejala ringan hendaknya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing, atau ruang isolasi milik pekon, kelurahan, Puskesmas dengan pemantauan ketat Satgas Covid-19 pekon, kelurahan, bidan desa dan tenaga kesehatan setempat.
6. Mengaktifkan kembali ambulance pekon untuk keliling pekon dan menyampaikan kepada seluruh warga agar tidak berkerumun guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
7. Pengetatan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengundang kerumunan pada saat kegiatan termasuk kegiatan hajatan/pesta.
8. Sarana dan prasarana di Posko PPKM Mikro harus dilengkapi handsanitizer, tempat cuci tangan dan lain sebagainya.
9. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.(*)[Zairi]