Jejamo.com, Kota Metro – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Metro terus bertambah, tercatat hari ini terdapat penambahan sebanyak 21 orang. Dari penambahan tersebut, lima kasus merupakan klaster keluarga dan satu di antaranya positif Covid-19 usai menghadiri acara resepsi.
“Penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ada 21 orang, didominasi oleh klaster keluarga, satu keluarga dinyatakan positif usai menghadiri acara resepsi pernikahan,” kata Juru Bicara Covid-19 Kota Metro Erla Adrianti melalui pesan grup Info Jubir Covid Metro, Senin, 12/7/2021.
Selain itu, ketersediaan oksigen di rumah sakit semakin menurun lantaran jumlah pasien yang terus bertambah. Namun, hingga kini belum ada laporan terkait menipisnya ketersedian alat bantu penapasan tersebut.
Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menjelaskan telah melakukan peninjauan terhadap rumah sakit rujukan RSUD Ahmad Yani Metro di mana ketersediaan oksigen hanya mencukupi empat hari ke depan. Sementara, terdapat 102 pasien terpasang alat bantu pernapasan.
“Bila terjadi kekosongan, segera dihitung dengan baik dan minta agar persiapan terus ada. Salah satunya dengan menghubungi distributor oksigen, serta meminta usul kepada Kementerian mengenai oksigen agar tidak terjadi kendala ke depannya,” kata Wahdi saat rapat di rumah dinas Wali Kota Metro.
Wahdi meminta bahwa Camat dan Lurah harus bisa mendeteksi dini masyarakat yang terdampak, dengan melakukan isolasi mandiri dengan gejala ringan, apabila gejala memberat harus segera dilarikan ke rumah sakit.
“Kami juga sudah membentuk tim siaga oksigen, dan beberapa tim yang lainnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Pemberian vaksin di Kota Metro juga sudah ditingkatkan, pesta pernikahan dan hajatan ditiadakan,” ucapny.
Di sisi lain, Kasat Pol PP Kota Metro, Imron, mengungkapkan bahwa sesuai perda terkait pengendalian penyebaran Covid-19, terdapat sanksi dan denda administrasi bagi perorangan atau pun pelaku usaha, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, yang melanggar protokol kesehatan dan tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19.
“Bagi pelanggar akan dikenakan denda administrasi dan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tahapan pemberian sanksi yaitu pembinaan, pengawasan dan penegakan dilakukan oleh perangkat daerah bersinergi dengan TNI, Polri melalui sosialisasi, patroli atau operasi penertiban. Operasi ini juga akan dilakukan di depan Masjid Agung Taqwa Kota Metro bersama pengadilan dan juga kejaksaan. Dalam hal penertiban dan Operasi Yustisi akan dibantu oleh 30 personel dari Batalyon Infanteri 143/Tri Wira Eka Jaya dari Candimas, Natar, Lampung Selatan,” tambahnya.(*)[Abid Bisara]