Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Lampung Meningkat 30 Persen

Pelantikan pengurus LPA Lampung. | Andi Apriyadi

Jejamo.com, Bandar Lampung – Sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Lampung meningkat. Itu berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung Arieyanto Wertha mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak semakin tahun semakin mengalami peningkatan.

“Peningkatannya mencapai 30 persen. Kasusnya yaitu kekerasan seksual anak dan kriminalitas biasa,” ujarnya usai melantik pengurus LPA Kota Bandar Lampung di Hotel Swiss Bell, Jumat, (27/12/2019).

Menurut Arieyanto, selama 2019 pihaknya telah menangani atau melakukan pendampingan terhadap korban sebanyak 180 perkara.

“Sedangkan pada 2018 kami menangani 121 perkara. Itu berarti kasus kekerasan terhadap anak meningkat dibandingkan tahun lalu,” paparnya.

Arieyanto menuturkan, salah satu penyebab meningkatnya angka kekerasan terhadap anak adalah ketidaktahuan tentang kategori kekerasan terhadap anak.

Kekerasan yang diketahui hanya sebatas fisik dan seksual.

“Perkembangan teknologi dan informasi membuat akses kekerasan mudah terjadi. Konten internet pada handphone dan media sosial juga memicu ini. Banyak kasus terjadi pada anak remaja via medsos,” kata dia.

Ia juga mengungkapkan, konten pornografi termasuk dalam kelompok kekerasan seksual.

“Jadi kita hanya terjebak dengan pelecehan seksual sebagai bentuk dari kekerasan seksual,” ucapnya.

Dia menambahkan, kekerasan emosional dan verbal sulit untuk dideteksi secara langsung.

Sebab, kejadian ini biasanya terjadi saat anak interaksi dengan teman sebaya.

“Contohnya menghardik, mengejek, memanggil dengan nama yang tidak disukai dan lain sebagainya. Anak akan jarang mengadu sebab takut dan tidak ingin kehilangan teman bermainnya,” tandasnya. [Andi Apriyadi]

Populer Minggu Ini