Jejamo.com, Pringsewu – Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian HP ke kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin, 18/9/2023.
Tersangka Yogi Indra Saputra (25) merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Ia diduga menjadi pelaku utama dalam pencurian satu unit HP Redmi Note 12 milik korban Dika Pembayun Sukma.
“Pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-653/L.8.20/Eoh.1/09/2023 tanggal 14 September 2023, tentang berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21,” ujar Kapolsek Aadingrejo, AKP Nurul Haq.
Dijelaskan Kapolsek, Yogi Indra Saputra ditangkap dan dilakukan penahanan oleh polisi atas dugaan terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pencurian itu terjadi pada Kamis silam, 20/7/2023, sekitar pukul 21.00 WIB di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dalam kasus itu tersangka telah mencuri 1 unit ponsel seharga Rp2,5 juta. Modusnya, tersangka berpura-pura membeli pulsa di kios HP milik korban, kemudian di saat korban sedang keluar meninggalkan kios untuk mengambil sesuatu barang di rumahnya, pelaku mencuri HP milik korban yang tertinggal di kiosnya.
Atas perbuatanya itu, tersangka Yogi Indra Saputra dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan pesan kepada potensial pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan melanggar hukum tidak akan ditoleransi dan akan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas AKP Nurul Haq.(*) (Anhar)