Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kasus Pembunuhan Warga Way Kanan, PBHI Lampung Pertanyakan Prosedur Hukum yang Dijalankan Polisi

Aswan Abdurachman (tengah) dan Ardhat Putra Kesuma (kanan) dari PBHI Lampung. | Dok.

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kasus pembunuhan Reni alias Tukini bin Tukimin, warga Gincing Kabupaten Way Kanan, yang jasadnya ditemukan di sebuah sumur tua di Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, mulai terungkap. Polisi diketahui sudah menetapkan seorang tersangka berinisila JK yang merupakan suami siri korban dan kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, Aswan Abdurachman dan Ardhat Putra Kesuma dari Badan Pengurus Wilayah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (BPW PBHI ) Lampung, selaku penasihat hukum keluarga korban, menduga ada prosedur hukum yang tidak prosedural.

“Kami pegang perkara ini memang sudah berjalan, namun dari kajian tim kami ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan prosedur pihak kepolisian, seperti saksi pihak korban hanya satu orang yang di BAP, SP2HP tidak diberikan dan SPDP tidak ditembuskan kepihak korban sedangkan itu kan merupakan hak-hak keluarga korban, untuk yang di BAP pun mengaku tidak ada yang menerima itu,” kata Aswan saat didampingi Ardhat Putra Kesuma, Minggu, 22/8/2021.

Menurutnya, pihak kepolisian harus profesional dalam kasus ini. Sebagai penasihat hukum keluarga korban, Aswan mengaku pernah memintakan hasil BAP ke Polres Lampung Tengah yaitu SP2HP A4 yang ada kronologi dan barang bukti tidak didapat oleh penasihat hukum yang diterima hanya SP2HP A3 dan SPDP dari penyelidik.

“Karena kita kan perlu mencocokkan dengan pengakuan pihak keluarga juga. Berapa jumlah sertifikat, kan dugaan pihak keluarga ada 12 , tapi yang diterima keluarga 6. Masalah jumlah uang di rekening tersangka itu dugaannya ada sekitar Rp409 juta, tapi kami belum tahu apa sudah diperiksa polisi. Kami juga belum mengetahui berapa nilai di kepolisian yang dimasukkan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Aswan menyebut polisi terlalu lama, baru akan dilimpahkan padahal sudah berjalan 4 bulan, ia juga menyebut jaksa harus berhati-hati menentukan duduk perkara, karena dari hasil investigasi PBHI Lampung masih ada prosedur, keterangan saksi dan barang bukti yang harus diteliti sebelum dituangkan dalam dakwaan.

“Kita cermati satu persatu. Pertama ada mobil putih tipe Suzuki Ertiga, ada L300, uang tunai itu juga ada saat penangkapan bahkan ada di video saat penangkapan yang ditayangkan di channel Yutube Tekab 308 Lamteng ada. Tapi kami lihat itu belum jelas, seperti mobil Ertiga tidak ada di polres, apakah jadi barang bukti atau bagaimana, uangnya berapa, kalau ada ya masukkan, kalau tidak ya pulangkan, kami selaku PH juga perlu tahu dan kami tanya tapi enggak dapat itu,” jelasnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Lampung ini juga menyebut, ada prosedur yang dirasa terlewati seperti reka perkara tanpa menghadirkan pihak keluarga, SP2HP yang terlambat, dan adanya kemungkinan saksi lain yang mungkin saja melihat mobil Ertiga di sumur tersebut sesaat sebelum korban dijeburkan ke dalam sumur.

“Selain memberikan applause atas kinerja polisi atas terungkapnya kasus ini, kita selaku PH juga tentu perlu menyampaikan dan menjaga apa yang seharusnya menjadi hak-hak klien kami, karena itu ada dilapangan, jadi menurut kami ini ada yang janggal maka kami akan mengawal kasus ini dan kami akan konsultasi ke Polda Lampung,” ungkapnya.

Dari beberapa hal ini, Aswan dan Ardhat juga berpesan agar kasus ini perlu ditelaah lagi oleh pihak penyidik dan kejaksaan. Dugaan lain tentu masih ada bagaimana soal barang bukti berupa uang yang juga terekam dalam video berikut nilainya, aset korban berupa kalung emas, investasi uang disimpan pelaku di rekening pelaku JK dan sebagainya.

“Keluarga bilang semua transaksi dagang hasil bumi, investasi korban di satu tangan yakni di pelaku JK. Nilai uangnya juga besar itu ada pengakuanya keponakan korban pernah diceritakan sebelum meninggal, ya diungkaplah buka seterang-terangnya hadirkan ke publik dan keluarga, kita buka bersama, cek rekening itu, atau periksa harta pelaku, kan kami enggak punya kewenangan tapi kalau polisi yang minta atau jaksa selaku badan resmi negara saya rasa bisa itu,” ungkap Aswan.

Dia mengaku akan sangat berterima kasih pada jaksa dan polisi jika itu terungkap. Lantaran publik bisa tahu secara gamblang. “Ya lihat ajalah dan tanya sama keluarga korban, tanya tetangga dan istri lain pelaku ini. JK ini kerjanya apa, kok punya mobil bagus, darimana uangnya? Di mana dia simpan uang? Ya pelaku itu yang tahu, korban ini kan pedagang hasil bumi, semua keuangan di tangan pelaku kita patut duga ada aset lain dari usaha mereka ini, entah itu berupa uang dan barang,” demikian jelas Aswan.

Diketahui, korban Reni alias Tukini bin Tukiman sebelumnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga setelah pergi meninggalkan rumah bersama suaminya JK. Setelah beberapa hari dinanti tak kunjung pulang, keluarga lalu membuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian di Polsek Rebang Tangkas, Way Kanan.

Berselang beberapa waktu, Polsek Way Pengubuan  Lampung Tengah mendapat info dari warga tentang adanya penemuan mayat di sebuah sumur tua di wilayah hukum Way Pengubuan. Setelah Polsek Rebang Tangkas dan Polsek Way Pengubuan melakukan komunikasi, didapati kecocokan akan identitas korban yang memiliki ciri yakni sebuah kalung dan pakaian.

Dari situ polisi terus mengembangkan kasus pembunuhan tersebut dan didapati bahwa korban adalah Reni alias Tukini dan tersangka pelaku JK yang tak lain suami siri korban. Polres Lampung Tengah di bawah pimpinan AKBP Popon Ardianto Sunggoro telah menggelar ekspose kasus tersebut ke awak media pada Selasa, 27 April 2021 lalu.(*)

Populer Minggu Ini