Jejamo.com, Jakarta – Hingga kini aparat Polda Metro Jaya belum menentukan tersangka terhadap tewasnya Wayan Mirna (27) yang diduga tewas diracun saat meminum kopi di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Komisaris Besar Krishna Murti, sebagian besar kasus peracunan para tersangkanya selalu mengingkari perbuatannya.
Meski demikian menurut Krishna, polisi tidak tinggal diam dan terus menyelidiki kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna.
“Kami sudah memeriksa 15 saksi, saksi dari berbagai bidang ilmu juga sudah kami mintai masukan,” ujarnya seperti dilansir jejamo.com dari detik.com, Jumat, 29/1/2016.
Menurut Krishna, banyaknya saksi yang digunakan itu agar polisi mendapatkan bukti yang kuat sehingga tersangka tidak bisa mengelak dan lepas dari jeratan hukum.
Lebih lanjut menurut Krishna, pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna masuk dalam kategori pembunuhan berencana dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(*)