Jejamo.com, Lampung Selatan – Kasus penangkapan 30 ton minyak mentah di gudang pengelolaan oli bekas di dusun Rajawali Candimas Lampung Selatan, akan dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.
Demikian diungkapkan Danramil Kapten Infantri Suprapto saat ekspose di Kodim setempat, Jumat, 12/2/2016. “Setelah ekspose hari ini kasusnya kami limpahkan ke Polres Lampung Selatan,” ungkapnya.
Inf. Suprapto menambahkan, gudang pengelolaan oli milik Ikhsan ini sudah menyalahi aturan karena beralih fungsi menjadi gudang minyak mentah.
“Gudang ini sudah beroperasi 4 tahun. Kami anggap telah menyalahi aturan, harusnya dia mengelola oli bekas bukan minyak mentah,” tegas Inf. Suprapto.
Ikhsan sendiri diduga menjadi penyuplai minyak mentah dari Palembang Sumatera Selatan. Saat ini ketiga mobil penyimpan minyak mentah tersebut diamankan di markas Koramil Natar Lampug selatan.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com