Jejamo.com, Kota Metro – Tersangka kasus pencabulan seorang siswi sekolah taman kanak-kanak (TK) Pertiwi Kota Metro, Am (25), diketahui mencabuli korbannya sebanyak dua kali. Hal ini disampaikan Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Suresmiyati kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 12/5/2016.
“Dari barang bukti yang kami temukan, tersangka melakukan pencabulan dua kali di hari yang berbeda. Hari Kamis saat korban menggunakan rok, tersangka menyingkap rok korban dan memasukkan jari telunjuk sebelah kiri ke kemaluan korban. Kemudian hari Jumat saat korban berpakaian olah raga tersangka juga melakukan perbuatan yang sama,” ungkap Suresmiyati.
Polres Kota Metro menjerat Am dengan pasal 82 Undang-Undang No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus dugaan pencabulan ini menjadi salah satu prioritas Polda Lampung untuk segera diselesaikan. Setelah sempat berlarut-larut, Polres Kota Metro akhirnya menahan tersangka Am yang merupakan penjaga sekolah tersebut pada Senin malam, 9/5/2016. .(*)