Jejamo.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandar Lampung Cik Raden setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II, Senin 16/5/2016.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan atas kasus dugaan pencabulan dan pengancaman di tempat pusat kebugaran City Spa yang dilakukan anggota Satpol PP beberapa waktu lalu, keajadian itu lalu mengaitkan nama Kepala Satuan Pol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Widiantoro menjelaskan penahanan tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan dari jaksa dengan melihat faktor objektif dan subjektif.
“Untuk tersangka lainnya, kami masih menunggu dari penyidik Polda ke Kejati,” ujarnya kepada jejamo.com, di Kejari Bandar Lampung. Senin 16/5/2016.
Dalam perkara kasus tersebut, tersangka Cik Raden yang merancang skenario penggerebekan perbuatan asusila di pusat kebugaran City Spa. Ia memberikan imbalan kepada anggotanya Gusti yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, untuk mengerjakan skenario yang sudah dirancang tersebut.
“Ketika ingin melakukan perbuatan asusila, Gusti langsung menginformasikan kepada Cik Raden untuk segera melakukan penggerebekan,” katanya.
Sementara itu, bersama tim jaksa penuntut dan didampingi bersama kuasa hukumnya, tersangka Cik Raden akan ditahan selama 20 hari di Rutan Way Hui, Lampung Selatan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sub Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung menetapkan Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden bersama dua tersangka lainnya dalam kasus rekayasa penggerebekan City Spa Bandar Lampung pada September 2015 lalu.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com
jangan pandang bulu