Jejamo.com, Bandar Lampung – Perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung secara marathon terus bergulir. Usai 2×24 jam melakukan pemeriksaan, penyidik Polresta Bandar LampungĀ mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penusukan yang dilakukan Alfian Andrian terhadap Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Meski motif utama dalam peristiwa ini belum tergali signifikan, tetapi pihak kepolisian menyebut tersangka memiliki kepribadian yang tidak dimiliki orang pada umumnya. Tersangka saat diminta keterangan oleh penyidik sering kali terdiam, bahkan polisi menilai ada sesuatu yang disembunyikan oleh tersangka. Motif sementara pelaku menikam Syekh Ali Jaber karena merasa terganggu dan gelisah dengan konten atau dakwah-dakwah yang kerap disampaikan pendakwahĀ kondang itu.
Polisi juga sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dan orang terdekat tersangka untuk diminta keterangannya seputar kepribadian tersangka yang dinilai tertutup. Selain masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, tim penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka, serta pakaianĀ yang dikenakan korban saat mengalami penusukan.
Rencananya polisi akan melakukan observasi kejiwaan terhadap Alfian Andrian ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung di Kurungan Nyawa Pesawaran selama 14 hari mendatang. Polisi menetapkan pasal berlapis terhadap pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber tersebut yakni mulai dari pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, pasal 340 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Tersangka sendiri bakal terancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.(*)