Jejamo.com, Kota Metro – Dari ungkap kasus peredaran Narkoba yang dilakukan Polres Metro, pelaku TA (31) ditetapkan sebagai tersangka yang bertugas sebagai kurir.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Metro AKBP Retno Primawati didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada jumpa pers, Jumat 18/9/2020.
“Jadi dari hasil pengembangan dan pemeriksaan barang bukti serta keterangan pelaku, tersangka kita kenakan pasal Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap AKBP Retno Primawati
Sementara itu, Iptu Suheri menjelaskan, menurut data dari Polres Metro terdapat angka kenaikan kasus narkotika di Kota Metro.
Dengan tertangkapnya pelaku kasus narkoba pada hari ini, jelas Iptu Suheri, jumlah tahanan Polres Metro terdapat kenaikan dari tahun lalu. Saat ini jumlah tahanan kasus narkotika sendiri berjumlah 135 orang, dengan kata lain angka penyalahgunaan narkotika di Kota Metro cukup tinggi.
“Kami berharap kepada masyarakat Kota Metro, untuk menjauhi Narkoba, karena selain melanggar hukum, Narkoba juga dapat merusak diri sendiri dan orang banyak, dan kami juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Metro, untuk segera melapor apabila mengetahui tindak kejahatannya dalam bentuk apa pun, agar masyarakat dapat hidup dengan nyaman,” tambahnya.(*)[Abid Bisara]