Rabu, November 20, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kasus Saipul Jamil, KPAI: Tayangan Kebanci-bancian Harus Dihapus

Saipul Jamil. | Ist.
Saipul Jamil. | Ist.

Jejamo.com – Menanggapi kasus pedangdut Saipul Jamil, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar public figure bisa menjaga sikap dan memberikan contoh yang baik.

KPAI meminta kepada pemangku kebijakan untuk segera menghapus tayangan televisi yang masih menyiarkan program-program kebanci-bancian.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua KPAI mengatakan, perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebanci-bancian, meski untuk bahan candaan dan lawakan, agar tidak melahirkan permisifmitas terhadap aktivitas social yang menyimpang di kalangan anak.

“Menjaga anak-anak dari predator peadofil, program televisi dan artis tidak menayangkan prilaku menyimpang. Media elektronik tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktivitas seks menyimpang sehingga dapat ditiru anak-anak,” ungkap Sholeh dikutip dari Okezone.

Sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan DS ke Polsek Kelapa Gading lantaran melakukan pencabulan terhadap laki-laki di bawah umur. Saipul melakukan pencabulan tersebut di rumahnya di kawasan Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Atas kasus pencabulan yang dilakukan, Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 76e ketentuan pidana Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dan kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.(*)

Populer Minggu Ini