Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro terus melakukan penyelidikan, terkait kasus sindikat pembuatan surat keputusan (SK) pengangkatan honorer palsu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Polisi sedikitnya memanggil 24 korban SK bodong untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengungkapkan, kasus SK bodong sudah memasuki tahap lidik. Dari 24 korban SK bodong rekrutan ASN berinisial RS, baru 3 korban yang telah diambil keterangannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dari 24 korban yang berasal dari RS, baru 3 orang yang kami mintai keterangan. Ke depan kami akan jadwalkan undangan kepada korban-korban untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Andri Gustami saat dikonfirmasi Jejamo.cok di ruang kerjanya, Selasa, 14/9/2021.
Andri juga menyampaikan, kini status RS masih calon tersangka, dan RS telah mengakui menerima gratifikasi senilai Rp192 juta dari hasil rekrutmen 24 korban.
“Hasil dari pemeriksaan calon tersangka RS ini, ia mengkui bahwa dia sudah menerima uang sebesar Rp192 juta dari tersangka. Uang itu merupakan hasil dari fee dia memasukkan tenaga-tenaga kontrak yang ternyata itu tenaga kontrak bodong,” ujarnya.
Tiga korban yang telah dimintai keterangan oleh polisi rencananya akan menerima SK bodong di Satpol PP, Dinas PUTR, dan Dinas Kesehatan Kota Metro.
“Kalau sasaran dinasnya ada di satuan Pol PP, PUTR, dan kesehatan juga. Mungkin hampir 50 persen dinas yang ada di Metro yang ditawari untuk masuk kepada korban,” jelasnya.
Andri juga berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara tipu-tipu SK palsu tersebut. Secara bertahap seluruh saksi dan korban akan diperiksa oleh polisi.
“Kalau untuk calon tersangka lain kami masih mendalami. Yang pasti kami akan segera melakukan pemeriksaan bagi saksi-saksi terkait untuk bisa manaikan perkara ini ke tahap sidik. Intinya nanti akan terus dikawal,” tandasnya.(*)[Abid Bisara]