Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kasus Tambang Longsor di Tanggamus Naik ke Penyidikan, Pemilik Tambang Kabur

Kasubag Humas Polres Tanggamus, Iptu M Yusuf. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Kasus tambang emas diduga ilegal di Pegunungan Ruguk Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus yang longsor dan menewaskan satu orang pekerja pada Kamis 25 November 2021 lalu masuk tahap penyidikan.

Kepada Jejamo.com, Kasubag Humas Polres Tanggamus, Iptu M Yusuf mengatakan pihaknya bersama polsek setempat sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara di Kecamatan Cukuh Balak. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang police line.

Selain itu, polisi telah melakukan pengembangan dengan meminta keterangan 5 orang saksi, pemilik lahan dan satu orang teman kerja korban. Aparat juga melakukan penyitaan alat-alat pengalian dan penggilingan yang digunakan korban dari dua tempat yang berbeda. Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin, kemudian perkaranya ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Kendala penyidik saat ini kedua pemilik tambang tersebut kabur, tapi kami sudah mengantongi namanya dan sudah melakukan pemanggilan. Penyidik masih menunggu tim ahli minerba dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, barulah kami akan menetapkan tersangka,” jelas Yusuf.

Terkait rumor dugaan keterlibatan oknum anggota Polda lampung dalam perkara ini, menurut Yusuf pihaknya belum bisa menyimpulkan karena belum mendapat keterangan si pemilik tambang. Polres Tanggamus sendiri sudah berkoordinasi dengan Propam Polda terkait tindak lanjutnya dan sudah dilakukan investigasi.

“Mereka sedang melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari keluarga korban. Untuk sementara belum ada keterangan apakah keluarga menerima atau akan menuntut secara hukum, karena berdasarkan informasi yang didapat mereka kerja sama dalam pengelolaan tambang tersebut,” tutupnya.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini