Jejamo.com, Kota Metro – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta, mengakibatkan sejumlah ASN di Bumi Sai Wawai didatangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang sebagai saksi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Debi Resta Yudha, mengatakan Eka Irianta telah menjalani sidang perdana, kasus proyek peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan tahun anggaran 2020 saat Eka menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.
“Ya kemarin, 14 September 2022 sidang perdana Eka Irianta, dalam agenda pembacaan surat dakwaan. Saksi yang dihadirkan kurang lebih berjumlah lima orang ASN,” ungkap Debi saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Kamis, 15/9/2022.
Yudha mengatakan, pekan depan persidangan kembali digelar dan bakal dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara bertahap dan nantinya persidangan akan bersifat terbuka untuk umum.
“Semua kawan-kawan media boleh hadir dan bisa meliputnya nanti,” katanya.
Eka Irianta didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan Yudha, Eka telah menerima sejumlah komitmen fee dari beberapa rekanan yang ia tunjuk, sebagai pelaksana kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di lingkungan DLH Kota Metro.
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 432.045.468,26 ,” tutupnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Eka Irianta, Edison menuturkan bahwa pihaknya akan memilih untuk menguraikan pada nota pembelaannya nanti.
Edison menegaskan dia dan terdakwa telah sepakat untuk tidak mengajukan permohonan eksepsi atau penolakan/keberatan kepada Majelis Hakim, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan cepat.
“Kami selaku penasihat hukum, tidak mengajukan eksepsi supaya proses lebih cepat sehingga langsung ke tahap pembuktian dari saksi-saksi, nanti kita upayakan penuh segala faktanya di dalam nota pembelaan,” jelasnya singkat.(*)[Anggi]