Jejamo.com, Bandar Lampung – Dua kawanan jambret yaitu FR (19) dan AS (19) dibekuk Polresta Bandar Lampung atas kerjasama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 di Pelabuhan Panjang, setelah merampas sebuah dompet Yeni Haryati warga Teluk Betung.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polreseta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputera, keduanya menjalankan modus dengan berkeliling dan mengincar wanita yang berkerja sebagai pegawai atau mahasiswi yang mengendarai sepeda motor pada malam hari.
“Pada korban Yeni, tersangka yang sudah mengincar korban mulai menjalankan aksinya ketika sampai di daerah yang diras cukup aman. Mereka memepet korban dan langsung merampas barang bawaan korban,” papar Deden, Jumat, 14/10/2016.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kejadian yang menimpa Yeni, identintas kedua tersangka ini diketahui dan lagnsung dilakukan penangkapan. Sayangnya, dari 3 target penangkapan, polisi hanya berhasil membekuk dua tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik tersangka dan satu unit Handphone milik korban.
Menurut Deden, keduanya bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun bui.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com