Kamis, Januari 2, 2025

Top Hari Ini

Terkini

Kecanduan Judol, Seorang Pemuda Nekat Gadaikan Motor Orang Lain

Jejamo.com, Kota Metro – Tekab 308 Polres Kota Metro menangkap pemuda berinisial FL (23), warga Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro yang menggelapkan motor sewaan.

Dari keterangan sejumlah tetangga di lingkungan tempat tinggalnya, diketahui pelaku FL adalah korban judi online (judol) yang kerap bermasalah, karena terlilit hutang akibat kalah berjudi. Bahkan, FL pernah melakukan percobaan bunuh diri.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, Tekab 308 berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor oleh pelaku FL pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Pelaku melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, dengan modus rental. Modus penipuan tersebut berawal pada Kamis, 26 Desember 2024, saat FL mengubungi korban DW(34) melalui Whatsapp, dengan dalih akan menyewa sepeda motor korban dengan perjanjian menyewa, senilai Rp 200 ribu dan akan dikembalikan selama 2 hari,” kata Iptu Rosali, Kamis, 2/1/2025.

“Tapi, sampai dengan 29 Desember 2024, sepeda motor korban tidak dikembalikan, pelaku justru menggadaikannya ke orang lain. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro,” lanjutnya.

Menanggapi laporan korban, Sat Reskrim Polres Kota Metro langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 14:30 WIB, Tekab 308 mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Polisi mencari dan menemukan pelaku FL di area Kelurahan Karangrejo, Metro Utara dan langsung melakukan penangkapan,” beber Iptu Rosali.

“Dan benar saja, saat petugas menginterogasinya, pelaku FL mengakui bahwa sepeda motor milik korban tersebut, sudah dia gadaikan ke orang lain,” timpalnya.

Saat ini pelaku FL berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kota Metro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia bakal dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara, paling lama empat tahun.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro mengimbau masyarakat di Bumi Sai Wawai, agar menjauhi segala bentuk perjudian, khususnya judi online.

“Segala hal yang bersifat kriminal, sebaiknya benar-benar dijauhi dan jangan dilakukan. Atau, akan berurusan dengan aparat kepolisian dan berakhir dipenjara,” tandasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu Ini