Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kecelakaan Tewaskan Satu Pengendara Motor, Pengemudi Honda Brio di Metro Terancam 6 Tahun Penjara

Kanit Laka Satlantas Polres Metro Aiptu Suwarno. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro melakukan pemeriksaan terhadap sopir Honda Brio BE 1789 FR yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalan Raya Stadion Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. Kecelakaan itu menewaskan satu orang dan beberapa korban luka-luka lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, sopir mobil Honda Brio bernama Irzun Ramadhani mengaku hilang kontrol akibat mengantuk saat mengemudi usai mengantar kerabat di Trimurjo Lampung Tengah.

“Jadi sopir Honda Brio merah ini mengantuk dan terkejut melihat kendaraan di depannya. Kemudian salah menginjak pedal, bukannya rem malah pedal gas yang diinjak. Lalu kendaraan meluncur dan menabrak apa yang ada di depannya. Satu orang tewas dalam kejadian tersebut,” ujar Kanit Laka Satlantas Polres Metro Aiptu Suwarno saat dikonfirmasi Jejamo.com di ruang kerjanya, Jumat, 5/11/2021.

Suwarno juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tes urine oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro diketahui bahwa pengemudi Honda Brio tersebut negatif narkoba.

“Kami juga bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Metro, dari hasil tes urine negatif. Jadi murni lalai saat mengemudi akibat mengantuk. Meski begitu, sopir tetap diproses secara hukum dan dikenakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat 1, lalai dalam mengemudi, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman 6 (enam) tahun kurungan penjara,” tandasnya.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini