Jejamo.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyidik dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak, M Riza Chalid.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo penyelidikan dilakukan dengan cara menelisik rekaman yang diberikan oleh Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin.
“Kamis akan cermati satu per satu, bagian-bagian pembicaraan mana yang itu bisa dimaknai sebagai percobaan, menunjukkan adanya percobaan di sana, adanya pemufakatan,” ujarnya seperti dilansir jejamo.com dari sindonews.com, Jumat, 4/12/2015.
Penyidik Kejagung telah menerima rekaman dari Maroef. Di hadapan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung DPR, Jakarta pada Kamis 3 Desember 2015, Maroef mengakui merekam pembicaraanya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak, M Riza Chalid.
Dari isi rekaman itu, Prasetyo menduga adanya upaya percobaan, perbantuan, dan pemufakatan jahat yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
“(Perbuatan) itu dihukum sama halnya dengan yang diatur dalam Pasal 2, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” tandasnya.(*)