Jejamo.com, Jakarta – Kejaksaan Agung akan membentuk tim asistensi yang mendampingi para kepala daerah guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi keuangan, terutama pada saat pemerintah mengebut dalam membelanjakan anggarannya. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor.
Prasetyo mengatakan kebanyakan kepala daerah diselimuti kekhawatiran dan kegamangan untuk menjalankan program pembangunan demi terciptanya penyerapan anggaran hanya karena takut berhadapan dengan masalah hukum. “Saya hanya bilang, kalau tidak ada kesalahan kenapa harus takut? Kalau yang takut ya yang bersalah. Itu bagaimana pun harus meneliti, karena dalam situasi seperti ini perlu dibuat kebijakan-kebijakan dan diskresi,” ujar Prasetyo.
Mantan politisi Partai NasDem itu menjelaskan, pada suatu pelaksanaan pembangunan proyek, ketika masih dalam tahapan pelelangan tentu tidak harus ada penegak hukum yang melakukan penyelidikan, kecuali jika dalam tahapan itu ditemukan adanya tindakan suap-menyuap.
“Begitu proyek berjalan, jangan dulu dilakukan (penyelidikan), biar proyeknya selesai dulu. Nanti kan ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya seperti dilansir jejamo.com dari CNN Indonesia, Selasa, 25/8/2015.
Jikalau memang ada kekurangan, imbuh dia, maka masih ada tenggat waktu selama 60 hari bagi pihak yang bersangkutan untuk memperbaiki kekurangan tersebut. Menurut Prasetyo, cara ini akan menciptakan suasa yang tenang dan nyaman bagi penyelenggara negara, khususnya di daerah, dalam melaksanakan program-programnya.
Dengan berbagai alasan itu, Prasetyo mengaku akan membuat suatu tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan yang fungsi utamanya di sektor pencegahan.
“Kami berikan penerangan, ya pendampingan. Tentu kami dampingi mereka pada saat diperlukan, pada saat melakukan pelelangan, pengerjaan, atau saat pembebasan tanah,” ujar dia.
Jika ditemukan adanya potensi penyelewengan yang dilakukan dan terdapat bukti yang cukup kuat yang menyatakan adanya penyimpangan nyata yang dilakukan penyelenggara negara, maka Prasetyo menegaskan tak segan untuk memproses secara hukum, tanpa kompromi. Bahkan, ucap dia, jika tender pun akan diselidiki jika ditemukan bukti penyuapan, memenangkan suatu pemborong tertentu meskipun menyalahi aturan, atau dilakukannya ‘kongkalikong’ pada volume, kualitas, dan sebagainya.(*)