Rabu, Oktober 16, 2024

Top 5 This Week

Related Posts

Kejanggalan Kasus Qomaru, DPP NasDem Lapor ke Kapolri dan Bawaslu RI

Jejamo.com, Kota Metro – Irma Suryani Chaniago, pengurus DPP Partai NasDem, menyatakan akan melaporkan Bawaslu Kota Metro ke Bawaslu RI. Menurutnya, Bawaslu dan Gakkumdu telah melanggar prosedur dalam penetapan Qomaru Zaman sebagai tersangka pelanggaran pemilu di Pilkada Kota Metro 2024.

“Tentu DPP Partai NasDem akan melaporkan Bawaslu Kota Metro ke Bawaslu RI. Ini tidak benar, saya melihat ada permainan, karena tidak ada teguran dan peringatan tertulis tahap satu hingga tiga,” tegas Irma pada Selasa malam, 15/10/ 2024.

Irma, anggota DPR RI dari Dapil Sumsel II, diketahui mengunjungi kediaman Qomaru di Kota Metro terkait persoalan hukum yang menjeratnya. Ia menilai langkah Bawaslu menyalahi prosedur karena tidak melalui mekanisme teguran terlebih dahulu. Irma mempertanyakan mengapa Bawaslu langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, lalu menetapkan Qomaru sebagai tersangka.

“Seorang wakil wali kota tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka seolah-olah terlibat korupsi atau kriminal, hanya karena menjawab teriakan warga yang memintanya memenangkan pilkada? Pak Qomaru saat itu hadir karena tugasnya sebagai wakil wali kota memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi PKH di Dinas Sosial. Seharusnya, Bawaslu memberikan teguran, apalagi kegiatan tersebut dilakukan sebelum masa cuti dan belum penetapan calon kepala daerah oleh KPU,” jelas Irma.

Selain itu, imbuhnya, Qomaru cuma berbicara. Tidak ada bansos yang dibagikan, tidak ada uang yang diberi. “Pasal 71 itu, yang dipakai mentersangkakan beliau, ada kata mengajak. Pakai duit gak? Pakai bansos gak? Kan enggak ada,” terangnya.

Selain melaporkan Bawaslu, Irma juga akan melaporkan Polres Kota Metro ke Polda dan Kapolri terkait penetapan status tersangka Qomaru yang dianggap tidak sesuai prosedur. “BAHU NasDem akan turun memberikan bantuan hukum kepada Pak Qomaru. Tentu saya akan laporkan penyidik ke Kapolda dan Kapolri karena penetapan ini tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Namun, di akhir keterangannya, Irma menyatakan bahwa upaya pelaporan tersebut bisa dihentikan jika Bawaslu dan polres bersedia rekonsiliasi. “Saya akan hentikan pelaporan jika Bawaslu dan polres memilih rekonsiliasi. Jika ada miskomunikasi, Pak Qomaru bisa meminta maaf. Kita semua ingin pilkada berjalan aman, damai, dan tanpa polemik,” tutup Irma. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles