Kamis, November 14, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kejari Bandar Lampung Belum Bisa Eksekusi Ricard Anak Mantan Bupati Tulangbawang

Kepala Kejari Bandar Lampung Widiantoro (tengah) | Andi/jejamo.com
Kepala Kejari Bandar Lampung Widiantoro (tengah) | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengatakan hingga saat ini mereka belum mampu mengeksekusi Ricard Maulana, anak mantan bupati Tulangbawang Abdulrahman Sarbini alias Mance.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejari Bandar Lampung Widiantoro dalam ekspose kinerja Kejari Bandar Lampung selama tahun 2015, Jumat, 18/12/2015.

Menurut Widiantoro, Ricard menjadi buronan Kejari atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. “MA memfonis Ricard dengan pidana selama tujuh bulan,” jelasnya.

Widiantoro menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menemukan dimana yang bersangkutan.

“Kami juga sudah melakukan upaya dan meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan kepada  bersangkutan,” jelasnya.

Dalam ekspose ini Widiantoro juga menyampaikan, selama tahun 2015 jumlah kerugian negara yang bisa diselamatkan oleh Kejari mencapai Rp1,6 miliar.

Kemudian dari sidang PTUN Kejari Bandar Lampung sudah  menangani 7 Surat Keputusan Kerjasama ( SKK). SKK yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian dipersidangan ada dua yiatu masing-masing mewakili Pelindo dan Pemerintahan Kota Bandar Lampung.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini