Jejamo.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 157 perkara yang sudah ditangani. Acara pemusnahan itu langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung di Kantor Kejari Jalan. WR. Supratman, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Senin, 1/8/2016.
Barang bukti yang dimusnakan terdiri dari narkoba jenis ganja sebanyak 150 gram, ekstasi 12 gram, sabu 50 gram, dan obat-obatan serta jamu yang tidak mempunyai izin edar dari Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) sebanyak 24 dus, semua bukti itu terkumpul sejak bulan September 2015 hingga April 2016.
Kajari Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono mengatakan, sabu, ganja dan ekstasi merupakan barang bukti sisa dari penyisihan kepolisian yang sudah terungkap. “Semuanya berjumlah 157 perkara, untuk obat-obatan 2 perkara dari 24 dus,” ujarnya kepada jejamo.com, di Kantor Kejaksaan Negeri.
Menurut Hentoro, pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang terkait barangbukti kejahatan berupa narkoba atau yang lainnya. “Kalau barang bukti sudah banyak kami pasti akan musnahkan. Barang bukti yang dimusnakan totalnya saat ini bernilai puluhan juta,” tuturnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com.