Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kejati Lampung Lampung Tahan Mantan Pj Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung

Albar Hasan Tanjung keluar dari Kantor Kejati Lampung | ist
Albar Hasan Tanjung keluar dari Kantor Kejati Lampung | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung ke Rutan Way Hui, Selasa, 17/5/2016. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi land clearing Bandara Raden Inten II, Lampung Selatan, senilai Rp8,7 miliar.

Sebelum ditahan, Albar sempat menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang bidang pidana khusus. Albar ditahan bersama dengan Kuasa Direktur PT Daksina Persada Budi Ramadi.

Aspidsus Kejati Lampung Robert M Tocay, mengatakan, penahanan Albar dan Budi dengan status penahanan penyidikan.

“Alasan dilakukan penahanan terhadap keduanya dikhawatirkan mereka  tidak kooperatif. Oleh karena  itu, tim penyidik langsung  melakukan penahanan dengan alasan lain  agar yang bersangkutan tidak mempersulit proses penyelidikan ke depan mengingat tersangka juga pernah mangkir dari panggilan kejaksaan saat dilakukan penahanan,” jelas Robert.

Robert menjelaskan, dalam kasus ini  Albar  memiliki peran  sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Budi Ramadi sebagai kuasa Direktur PT Daksina Persada.

“Seharusnya proyek land clearing tersebut dikerjakan ini malah sebaliknya, tersangka tidak mengerjakan pekerjaan dalam proyek tersebut. sehingga negara negara dirugikan  sebesar Rp 3 miliar hasil dari  audit BPKP Provinsi Lampung,” jelasnya.

Sementara itu , Albar Hasan Tanjung, mengaku menerima penahanan tersebut ia juga mengaku menghargai proses hukum yang sedang berjalan.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini