Jejamo.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung ke Rutan Way Hui, Selasa, 17/5/2016. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi land clearing Bandara Raden Inten II, Lampung Selatan, senilai Rp8,7 miliar.
Sebelum ditahan, Albar sempat menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang bidang pidana khusus. Albar ditahan bersama dengan Kuasa Direktur PT Daksina Persada Budi Ramadi.
Aspidsus Kejati Lampung Robert M Tocay, mengatakan, penahanan Albar dan Budi dengan status penahanan penyidikan.
“Alasan dilakukan penahanan terhadap keduanya dikhawatirkan mereka tidak kooperatif. Oleh karena itu, tim penyidik langsung melakukan penahanan dengan alasan lain agar yang bersangkutan tidak mempersulit proses penyelidikan ke depan mengingat tersangka juga pernah mangkir dari panggilan kejaksaan saat dilakukan penahanan,” jelas Robert.
Robert menjelaskan, dalam kasus ini Albar memiliki peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Budi Ramadi sebagai kuasa Direktur PT Daksina Persada.
“Seharusnya proyek land clearing tersebut dikerjakan ini malah sebaliknya, tersangka tidak mengerjakan pekerjaan dalam proyek tersebut. sehingga negara negara dirugikan sebesar Rp 3 miliar hasil dari audit BPKP Provinsi Lampung,” jelasnya.
Sementara itu , Albar Hasan Tanjung, mengaku menerima penahanan tersebut ia juga mengaku menghargai proses hukum yang sedang berjalan.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com