Jejamo.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil ambulans dan sejumlah mobil kesehatan keliling dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 yang menelan anggaran sebesar Rp 8 miliar.
Tersangka yaitu berinisial WA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HP, rekanan. Keduanya telah memenuhi agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
“Namun, kami belum dapat memastikan tindakan tegas yang akan diambil penyidik dalam menanggapi tersangka yang mempersulit jalan proses hukum. Tapi, keduanya telah memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, kepada jejamo.com di Kejati, Rabu, 12/10/2016.
Menurut Yadi, pihaknya masih menunggu akan ditahan atau tidak.” Saat ini kami masih menunggu tindakan yang akan dilakukan penyidik. Kami juga tidak dapat memberikan informasinya terkait keberadaan tersangka saat ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, dirinya juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dan kemungkinan sedikit lagi hasilnya keluar, jadi kita tunggu saja nanti,” ungkapnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com