Jejamo.com, Pringsewu – Seorang ayah di Pringsewu tega menggauli anak kandungnya hingga hamil. Kelakuan bejat itu terbongkar setelah kerabat korban curiga melihat perubahan fisik korban.
Kabar hubungan terlarang tersebut akhirnya dengan cepat menyebar. Warga yang geram dengan tindakan pelaku kemudian beramai ramai mendatangi rumah pelaku dan nyaris menghakiminya. Beruntung aparat kepolisian segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku KM (46) warga Kecamatan Sukoharjo telah diamankan polisi sejak Selasa malam kemarin, 23/5/2023.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh tani dan penjaga makam tersebut, kata Feabo, diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya KJ (21) hingga hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 dan berlangsung di atas tikar di lantai ruang tengah rumahnya. Mirisnya lagi, ungkap Iptu Feabo, pelaku melakukannya di samping istrinya yang sedang tidur.
“Sejak korban kecil, dia bersama pelaku dan ibunya sudah terbiasa tidur satu tempat. Jadi pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban,” jelas Iptu Feabo kepada awak media pada Rabu siang, 24/5/2023.
Berdasarkan keterangan korban, imbuh Feabo, ia sempat menolak saat bapaknya akan menggaulinya. Namun, karena bapaknya selalu memaksa dan mengancam maka dirinya tidak berani melawan.
“Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain sehingga korban takut,” terangnya
Terbongkarnya kasus itu berawal kecurigaan kerabat-kerabat korban melihat perubahan fisik korban.
“Setelah diperiksakan ke dokter kandungan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan,” jelasnya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu masih pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
“Ya, saat ini pelaku KM masih kita periksa untuk mendalami motifnya sampai nekat melakukan asusila kepada anaknya,” ungkap Iptu Feabo.
Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” tandasnya.(*) (Anhar)