Jejamo.com, Bandar Lampung – Terdakwa K, pelaku utama pembunuhan sadis dengan seratus lebih tusukan kepada Dwiki Dwi Sofyan, siswa SMKN 2 Bandar Lampung, divonis 10 tahun penjara oleh. Ketua Majelis Hakim Yus Enidar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 12/4/2016.
Sedangkan dua terdakwa lain yang ikut serta dalam pembunuhan IAP dan RH divonis dengan hukum 9 tahun dan 8 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa K bersalah melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan IAP dijatuhkan 9 tahun serta RH 8 tahun penjara,” kata ketua Majelis Hakim Yus Enidar di PN Tanjungkarang.
Mendengar vonis itu keluarga, kerabat serta teman-teman korban yang hadir dalam sidang tidak puas. Mereka meminta para terdakwa dihukum mati karena kejahatan yang mereka lakukan.
“Harusnya mereka dihukum mati, hasil putusan ini tidak sebanding. Sekali lagi saya minta mereka yang membunuh anak saya dengan keji dan sadis di hukum mati. Saya akan melakukan banding,” ujar Jumianti ibu almarhum Dwiki.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com