Jejamo.com, Metro – Jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, saat ini tidak dapat melakukan pendaftaran haji kembali sebelum kurun waktu 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Metro Qomaru Zaman, melalui operator sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) Ahmad Mubarok.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama No. 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
“Penetapan ini sebagai penyesuaian atas ketentuan syarat dan prosedur pendaftaran haji serta kuota haji,” jelas Ahmad di ruang kerjanya, Senin, 25/4/2016.
Selain itu, lanjutnya, hal ini juga untuk mengurangi antrean panjang bagi calon jamaah haji yang belum pernah melakukan ibadah haji.
Peraturan baru ini secara lambat laun dapat meminimalisir jumlah jamaah haji yang melaksanakan ibadah haji berkali-kali, sampai dengan menghabiskan kurun waktu yang telah ditentukan untuk dapat kembali berhaji.
“Semoga peraturan baru ini benar-benar bisa berjalan baik, sehingga tidak ada lagi antrean yang terlalu lama hingga belasan tahun,” tutup Ahmad.(*)
Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com