Jejamo.com, Bandar Lampung – Proses pengusulan dua eks residen lampung Mr Gele Harun dan KH Ahmad Hanafiah menjadi Pahlawan Nasional masih butuh pendalaman kajian komprehensif dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dalam “perjalanan” menuju gelar pahlawan.
Hal itu dikatakan oleh Siti Aisyah, Kasubbid Penghargaan dan Kesejahteraan Keluarga Pahlawan di Kementerian Sosial dalam seminar usulan gelar pahlawan Nasional Mr. Gele Harun dan KH. Ahmad Hanafiah di Hotel marcopolo, Selasa 22/12/2015
Siti Aisyah mengaku mengaku belum menerima berkas dari pengusul untuk pengajuan Gele Harun dan Ahmad Hanafian menjadi pahlawan nasional di Kementrian. “Seminar ini penting, ini baru persiapan untuk menambahkan materi dari biografi dan riwayat perjuangan. Tapi saya belum menerima berkas sampai saat ini,” ujarnya
Ia juga menambahkan, pengusul tidak perlu terburu-buru dan dapat melengkapi kelengkapan admisnistrasi yang masih kurang. Serta memperhatikan satu hal penting yang harus dipenuhi pengusul yakni adanya saksi sejarah.
“Harus ada saksi hidup, saksi perjuangan. dari situlah benang merah yang akan kita tentukan. Namun itu bukan kerja kementerian, itu wewenang sejarawan,”tambahnya.
Setelah semua proses selesai, keputusan akhir tetap ada di Presiden, beliau yang yang memiliki hak prerogratif untuk menganugerahkan gelar pahlawan.
“Keputusan tetap ada di tangan Presiden, namun saya sarankan agar pengusul jangan kejar target harus tahun ini jadi pahlawan, lebih baik pelan-pelan dan dilengkapi,” pungkasnya.(*)
Laporan Sigit Sopandi, Wartawan Jejamo.com