Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2016, Peserta di Lampung Simak Berapa Penambahannya

Ilustrasi | ist
Ilustrasi | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Mela Prihati, mengatakan, Pemerintah Pusat pada 1 April 2016 menaikkan iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 Mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Mengenai Jaminan kesehatan,” katanya, saat diwawancarai Jejamo.com, Kamis 17/3/2016.

Berikut perubahan iuran yang akan berlaku mulai 1/4/2016 mendatang :

  1. Kelas I yang semula Rp59.500 naik menjadi Rp80 ribu
  2. Kelas II yang semula Rp42.500 naik menjadi Rp51 ribu.
  3. Kelas III yang semula Rp25.500 naik menjadi Rp30 ribu.
  4. Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah juga mengalami kenaikan, dari semula Rp. 19.225 menjadi Rp. 23 ribu/orang setiap bulan.(*)

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini