Jejamo.com – Kepala Kepolisian Resort Jakarta Utara Kombes Pol Danny Bolly Tifaona menjelaskan bahwa pedangdut Saipul Jamil, 35 tahun, telah mengakui perbuatan asusila yang dituduhkan kepadanya. Ia dilaporkan oleh seorang remaja laki-laki yang melapor ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis.
“Mengaku, dia sudah mengaku telah melakukan tindakan asusila,” kata Danny kepada wartawan di Jakarta, Kamis 18/2/2016. Seperti dikutip dari Tempo.co.
Polisi mengamankan Saipul Jamil di rumahnya untuk dimintai keterangan setelah sebelumnya ia dilaporkan oleh seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun atas dugaan tindak pencabulan ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hingga kini Danny mengatakan bahea Saipul Jamil masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.
Saipul Jamil terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan minimal tiga tahun hingga 15 tahun dan denda minimal Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Meski beredar kabar bahwa korban tindak pencabulan oleh Saipul Jamil ada lebih dari satu orang, namun, Kapolres Jakarta Utara mengatakan hingga saat ini korban yang baru teridentifikasi hanya satu orang korban.(*)
Tempo.co