Jejamo.com, Bandar Lampung – Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menghimbau kepada petugas maupun perawat agar dapat mengarahkan keluarga pasien yang ingin menggunakan
Jasa ambulans untuk datang langsung ke Pool.
“Kalau pasien memakai kartu BPJS Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka tidak akan dikenakan biaya. Namun jika pasien memakai BPJS umum, maka akan dikenakan biaya sesuai dengan tarikannya, ini sesuai Perda No. 10 tahun 2015,” kata Kepala Pool Kendaraan Ambulans RSUDAM, Saut Mami, Jumat 15/1/2015.
Menurutnya, selama ini keluarga pasien RSUDAM sering menggunakan ambulans dari pihak swasta saat dirujuk ke provinsi lain ataupun ke luar kota dalam provinsi sehingga dikenakan tarif sedikit lebih mahal dibanding pemakai kartu BPJS umum.
“Hal ini untuk menghindari ambulans liar yang berada di lingkungan RSUDAM. Pasalnya kebanyakan pasien masih awam ketika akan menggunakan ambulans,” ucapnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com