Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kepala Bappeda Bandar Lampung Unggah Foto Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota

Foto paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah yang diunggah salah seorang pejabat di Pemkot Bandar Lampung. | Dokumentasi

Jejamo.com, Bandar Lampung – Salah seorang pejabat Pemerintah Kota Bandarlampung diduga melakukan kampanye di media sosial (medsos).

Oknum pejabat Pemkot Bandar Lampung yang mengunggah foto pasangan calon wali kota dan wakil wali kota itu berinisial Khy yang menjabat Kepala Bappeda setempat.

Khy mengirim foto tersebut di grup WA Gebu Minang.

Postingan mulai tersebar luas di sejumlah media sosial sejak Sabtu, 17/10/2020.

Sejumlah kalangan menilai postingan pejabat Bandar Lampung yang terkesan mengampanyekan salah satu calon terbilang langkah yang keliru.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meliputi
Pasal 280 mengatur larangan mengikutsertakan dalam kampanye bagi ASN, kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.

Pasal 282, mengatur larangan bagi pejabat Negara, Pejabat Struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dalam membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Pasal 283 mengatur larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. [Sugiono]

Populer Minggu Ini