Jejamo.com, Bandar Lampung – Sebanyak 60 orang Pendamping Program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB), yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota, kecuali Pesisir Barat dan Mesuji, mendapatkan pencerahan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni, di Aula Dinsos Lampung, Kamis, 22/6/2017.
Dalam arahannya, Sumarju, mengharapkan, agar para pendamping faham betul dengan istilah disabilitas berat. “Kalau tidak faham para pendamping akan menjadi permainan dari berbagai pihak seperti dari pihak media maupun Lembaga Sawdaya Masyarakat (LSM) tentu saja termasuk Lembaga Pemeriksaan Intern maupun Eksteren,” ujarnya.
Penyandang disabilitas berat, jelas Sumarju, adalah termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama, kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilaitasi. Tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya sehari-hari, tidak mampu menghidupi diri sendiri, serta tidak dapat berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Sumarju menjelaskan, program tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan nama. Kalau dahulu terkenal dengan istilah Asistensi Sosial bagi Orang Dengan Kecacatan Berat (ASODKB) yang selanjutnya sekarang bernama Asistensi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB). Kegiatan ini telah ditetapkan sebagai Kegiatan Nasional sebagaimana Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.
“Saya harapkan kepada para pendamping program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat dapat melaksanakan tugas dengan tulus dan iklas dengan didasari oleh niat ibadah sehingga apa yang kita laukan mendapat ganjaran dari Alloh SWT,” tandasnya.(Rilis))