Jejamo.com, Bandar Lampung – Pengangkatan seorang anak atau mengadopsi anak merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial anak. Meski begitu, dalam prosesnya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar di masa mendatang tidak menimbulkan masalah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni pada Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Lampung Kamis, 13/7/2017, di Hotel Batiqa Bandar Lampung.
Mengangkat anak, jelas Sumarju, adalah pengalihan tanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak dari keluarga orangtua atau wali yang sah kepada keluarga orangtua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Ada empat prinsip dasar pengangkatan anak yaitu pertama pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, pengangkatan anak yang dilakukan tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandung.
Lalu yang ketiga, calon orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, apabila calon orang tua anak berbeda agama antara suami dan istri maka calon orangtua tersebut tidak dapat melakukan pengangkatan anak. Keempat, pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir atau disebut ultimatum remidium.
Menurut Sumarju, kasus pembunuhan Angeline, bocah berusia delapan tahun di Bali, beberapa tahun yang lalu, menunjukkan jika selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara benar tata cara mengadopsi seorang anak.
Proses adopsi anak yang sah membutuhkan waktu yang cukup panjang. Terlebih bila status pengadopsi merupakan pasangan warga negara asing (WNA) atau salah satunya WNA seperti yang terjadi pada Angeline.
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak mengatur tentang jenis-jenis pengangkatan anak, syarat-syarat pengangkatan anak, tata cara pengangkatan anak, bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pengawasan pelaksanaan pengangkatan anak dan pelaporan dalam pedoman pelaksanaan pengangkatan anak yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI pada Bulan Oktober 2005, dijelaskan bahwa Tim PIPA dibentuk untuk memberikan pertimbangan atas perizinan permohonan pengangkatan anak.
“Tugas tim PIPA adalah melakukan penelaahan dan penelitian terhadap permohonan izin yang diajukan sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat sebelum diajukan ke pengadilan negeri,” katanya.
Kepala Seksi Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Lampung, Shinta Arista, menginformasikan bahwa rapat Tim PIPA Lampung yang dilakukan di Hotel Batiqa akan membahas dua permohonan pengangkatan anak dari pemohon atas nama Irwansyah dan Ratna Kartika dari Kota Bandar Lampung dan Agus Kesuma Agung dan Amilda Apriyani dari Kota Bumi Lampung Utara.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com