Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kepala Inspektorat Metro Ingatkan Sanksi Hukum ASN yang Terlibat Narkoba

Kepala Inspektorat Kota Metro Jihad Helmi. | Dok. Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Inspektorat Kota Metro mengingatkan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba bakal dikenakan sanksi terberat, bahkan dapat berujung pemecatan.

Kepala Inspektorat Kota Metro, Jihad Helmi, menjelaskan ada dua aturan pokok terkait sanksi terhadap ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kerja non PNS.

“Untuk honorer, sanksi bagi mereka yang terlibat tindak pidana itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 94 tahun 2021 Tentang Pengawasan Internal Disiplin ASN dan Tenaga Honorer,” jelas Jihad, Kamis, 5/1/2023.

“Nah, kalau PNS kan dia mengacu pada PP 53, tapi kalau honorer sesuai aturan PP 94 tadi itu, sanksinya selama ini bakal langsung diberhentikan,” lanjutnya.

Jihad menegaskan, perihal pemberian sanksi pemberhentian terhadap tenaga honorer di Kelurahan Purwosari yang terlibat penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu merupakan kewenangan langsung dari lurah dan camat setempat.

“Jadi untuk tindakan pemberian hukuman itu pada atasan langsungnya, jika di kelurahan maka yang memberi sanksi adalah lurah atau camatnya karena dia honorer di sana,” sebutnya.

Jihad mengimbau agar setiap ASN yang ada di lingkungan Pemkot Metro agar menjauhi dan tidak terlibat tindak penyalahgunaan narkoba.

“Kami dari Inspektorat mengimbau seluruh honorer dan PNS untuk menjauhi yang namanya narkoba. Saya pikir untuk seluruh tenaga honorer dan PNS serta masyarakat harus menjauhi yang namanya narkoba, jangan sampai kita berdekatan apalagi berkecimpung di dalamnya. BNN Kota Metro itu setiap tiga bulan sekali akan melakukan tes urine kepada pegawai kita sebagai bentu antisipasi,” tandasnya.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini