Jejamo.com, Tanggamus – Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus, Zudarwansyah, menanggapai pemanggalian oleh Inspektorat Tanggamus terhadap Kepala Pekon Waykerap, Kecamatan Semaka, terkait pemberhentian aparatur pekon.
Pemanggalian itu dinilai Zudarwansyah hal yang wajar karena bagian dari tupoksi Inspektorat selaku lembaga pengawasan dan pembinaan untuk mengonfirmasi kebenaran laporan yang masuk. Sementara kehadiran Kepala Pekon Waykerap Mat Zurani adalah keharusan sebagai terlapor, guna mengklarifikasi permasalahnya.
Pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon sendiri, jelas Zudarwansyah, merupakan wewenang kepala pekon atau desa. Pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, di Pasal 26 ayat 2 poin (b) menyatakan bahwa mengangkat dan memberhentikan pimpinan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa.
“Terkait ramainya rekan-rekan kepala pekon dari beberapa kecamatan yang ikut datang ke Inspektorat memberikan support, itu merupakan bentuk soliditas mereka sesama kepala pekon, dan bukan unsur intimidasi. Bagi aparatur pekon yang merasa dirugikan, silakan menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” imbuhnya kepada Jejamo.com, Jumat, 5/10/2021.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam, membenarkan pihaknya telah memanggil Kepala Pekon Waykerap pada Rabu lalu, 3/11/2021. Hal itu untuk meminta keterangan terkait pemberhentian aparatur pekon dan keterangan kepala sangat diperlukan bagi tim yang akan turun ke lapangan nantinya.
Sampai saat ini Inspektorat Tanggamus belum pada kesimpulan apakah kepala pekon tersebut melanggar aturan atau tidak. Namun, jelas Gustam, jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No 83 tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dijelaskan pada pasal 5 ayat (1) kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat. Pada ayat 2 perangkat desa berhenti karena (a) meningal dunia. (b) atas permintaan sendiri. (c) diberhentikan.
“Sementara pada ayat (4) pemberhentian perangkat desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa, dan disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah diberhentikan,” jelas Gustam.
Ditambahkannya, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Tanggamus No 11 tahun 2016 yang mengatur tentang pedoman pembentukan organisasi tata kerja pemerintah pekon dan pengangkatan serta pemberhentian perangkat pekon, disebutkan di pasal (7) Dalam Melaksanakan Tugas Kepala Pekon Berwenang. (a) memimpin penyelengaraan pemerintahan pekon. (b) mengangkat dan memberhentikan perangkat pekon.
“Artinya kewenangan kepala pekon dalam pengangakatan dan pemberhentian tersebut harus mengacu pada mekanisme yang sudah ditentukan,” demikian tutupnya.(*)[Zairi]