Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kepergok Curi Gabah, Pria di Pringsewu Nyaris Diamuk Massa

 

Andi, salah satu pencuri gabah yang berhasil diamankan warga dan hampir menjadi bulan-bulanan massa di Dusun Sriagung, Pekon Pardasuka Selatan, Pringsewu, Sabtu, 8/4/2023. | Dok.

Jejamo.com, Pringsewu – Kepergok saat mencuri dua karung gabah, Andi (24), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu nyaris babak belur diamuk massa.

Beruntung, polisi yang mengetahui informasi tersebut langsung menuju TKP dan mengevakuasi pelaku dari kepungan warga.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 8/4/2023, pukul 04.00 WIB di rumah korban Jainuri (53) di Dusun Sriagung, Pekon Pardasuka Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Kejadian bermula saat Aprehan (45), tetangga korban sedang sahur kemudian melihat ada dua orang tidak dikenal sedang mengangkut dua karung gabah milik Jainuri ke atas sepeda motor. Lantaran curiga, Aprehan langsung mendekat dan menegur pelaku.

Kaget aksinya kepergok warga, salah satu pelaku kabur sementara satu pelaku lain melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian.

“Saat terlibat aksi duel, saksi Aprehan berteriak maling sehingga didengar warga sekitar dan kemudian langsung ikut menangkap dan juga menghakimi pelaku,” ujar Iptu Jumbadio, Sabtu siang, 8/4/2023.

Usai menerima informasi kejadian tersebut, polisi langsung mendatangi TKP dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega milik pelaku dan juga 2 karung berisi 189 kg gabah milik korban yang hendak dicuri,” jelasnya.

Jumbadio juga mengatakan, unit Reskrim Polsek Pardasuka terus memburu rekan pelaku yang berhasil kabur saat peritiwa pencurian terjadi.

“Ya, satu pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya itu sedang kami kejar dan upayakan penangkapan secepatnya,” ungkapnya

Ia menyebut, jika kedua pelaku ini sebelumnya juga pernah terlibat kasus pencurian gabah di Pekon Wargamulyo Pardasuka. Namun, kasus tersebut tidak dilaporkan oleh korbannya.

“Sebelumnya mereka pernah melakukan hal yang sama dan kini mereka mengulangi lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Pardasuka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan di rutan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” oungkas Jumbadio.(*) (Anhar)

Populer Minggu Ini