Jejamo.com, Lampung Tengah – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap Khairudin (45), warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, yang merupakan bandar narkoba. Pelaku kerap kali menjadikan ibu rumah tangga dan anak kecil sebagai kurir barang haramnya tersebut.
Khairudin Alias Syahratu dihadiahi timah panas oleh polisi. Bandar narkoba jenis sabu ini diringkus saat sedang tertidur di rumahnya Rabu dini hari, 26/7/2017, sekitar pukul 02.10 WIB. Mengetahui akan ditangkap, dia berusaha kabur sebelum peluru bersarang di kakinya.
Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Nurdin Syukri mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku sudah menjadi target operasi karena meresahkan masyarakat sekitar.
“Pelaku merupakan DPO kami. Dia kerap menyuruh anak kecil, terkadang ibu-ibu rumah tangga sebagai kurir narkoba,” ujar Nurdin, Rabu, 26/7/2017.
Saat penagkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,23 gram yang disembunyikan pelaku di lemari kamarnya.
Saat ini Syahputra bersama barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (21) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun tahun penjara atau seumur hidup.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com