Jumat, November 8, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kerja dari Rumah ASN Tanggamus Sampai dengan 29 Mei

Bupati Tanggamus Dewi Handajani. | Zairi

Jejamo.com, Tanggamus – Bupati Tanggamus Dewi Handjani kembali mengeluarkan Surat 443.1/3614/15/2020 tentang perubahan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,

Surat tersebut setelah memperhatikan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 54 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 19 tahun 1020. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, di lingkungan pemerintah.

Ini melanjukan Surat Bupati Tanggamus, No 441/2593/15/2020,yang sebelumnya sudah beberapa mengalami perubahan.

Surat Bupati Tanghamus tanggal 13 Mei 2020 No 443.1/3614/15/2020, ditujukan kepada para staf ahli, asisten, camat, lurah se-Tanggamus.

1. Pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN bekerja dari rumahl (work from home) diperpanjang sampai tangal 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.

2. Kepala OPD tetap memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya, tidak mengganggu kelancaran penyelangaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap, memperhatikan target kinerjanya.

3. Dalam hal terdapat penetapan status zona merah pada salah satu wilayah di Lampung agar para ASN memperhatikan Surat Edaran Bupati Tanggamus No 441/4019/15/2020. Tentang larangan bagi ASN Kabupaten Tanggamus, untuk tidak memasuki zona merah Bandar Lampung.

4. Selain hal hal yang disebut di atas, Surat Bupati Tanggamus No 441/2593/15/2020. Tentang antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Tanggamus sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Surat Bupati Tanggamus No 443.1/3614/15/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat ini. [Zairi]

Populer Minggu Ini