Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kesal Pembangunan Gedung Tanpa IMB Tetap Berjalan, Warga Metro Pusat Somasi Wali Kota Metro

Warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, menyampaikan keluh kesah mereka di Kantor PWI Metro, Jumat, 23/4/2021. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Kesal pembangunan gedung tiga lantai tanpa IMB tetap berlanjut, warga RT 33 RW 08 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, akan melayangkan somasi terhadap Wali Kota Metro dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro.

Warga melayangkan somasi karena tidak ada ketegasan dari Wali Kota dan Satpol PP yang tidak menjalankan tupoksi sebagai penegak perda.

“Kami dirugikan akibat pembangunan gedung tiga lantai milik Raden Sumatera. Untuk itu, kami melakukan somasi ke Wali Kota dan Satpol PP karena tidak ada ketegasan dalam menegakkan perda meskipun jelas bangunan menyalahi aturan karena tidak ada IMB,” terang Subeki, perwakilan warga, kepada awak media di Kantor PWI Kota Metro, Jumat, 23/04/2021.

Menurut Subeki upaya somasi dilakukan warga karena tidak ada ketegasan dalam menegakkan Perda Kota Metro Nomor 2 tahun 2012 tentang Tata Ruang. Kemudian Perda Kota Metro Nomor 10 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Kota Metro Nomor 11 tahun 2019 tentang Penataan Kawasan Pemukiman.

“Kami akan meminta bantuan kuasa hukum untuk memberi somasi. Langkah ini kami ambil karena kami ingin nyaman dan hidup tenang di tempat tinggal kami,” tegasnya.

Subeki menilai rencana upaya memediasikan warga dan pemilik gedung ilegal itu tidak ada kejelasan.

“Jika mediasi kenapa pemilik gedung tidak dihadirkan, malah menghadirkan perwakilan yang tidak bisa memberikan keputusan, lucu. Itulah kenapa setiap mediasi hasilnya tidak jelas dan tidak ada solusi,” bebernya dengan nada tinggi.

Warga lain, Nur Aifni mengaku rumahnya terkena dampak secara langsung pembangunan gedung tiga lantai yang belum dilengkapi dokumen IMB itu.

“Atap rumah sudah berapa kali rusak ketimpa material bangunan. Tidak ada penerapan prosuder keamanan dalam pembangunan gedung. Kami mau bangunan itu dirobohkan saja karena mengganggu kenyamanan dan keamanan kami,” katanya.

Keluhan terhadap pembangunan gedung tiga lantai itu juga disampaikan Aziz warga setempat.

“Kami juga merasa terganggu dengan aktifitas di gedung itu. Apalagi banyak orang berdatangan yang kami tidak tahu orang dari mana,” keluh Aziz.

Tepisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Kota Metro Yoseph Nanotaek mengakui, proses pembangunan gedung tiga lantai itu belum dilengkapi dokumen IMB. Bahkan, pihaknya telah berulang kali menegur pemilik gedung tersebut.

“Sudah kami tegur agar mengurus dokumen perizinan. Namun, mereka mengaku terkendala izin lingkungan, karena ada beberapa warga yang tidak mengizinkan,” kata Yosep.

Menurut dia, Satpol PP juga telah melakukan mediasi antara warga dan pemilik gedung.

“Berkaitan dengan IMB, sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, memang bangunan melanggar aturan. Cuma gedung Raden Sumatera itu saja yang masih membandel,” sesalnya.

Fajri, kuasa hukum pemilik gedung ilegal itu mengatakan mediasi yang dilakukan pada Kamis sore 22 April 2021 tidak menemui titik terang.

“Dari hasil mediasi terakhir dengan warga tidak menemukan solusinya,” kata Fajri.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini